AMBON,Kilasmaluku.id– Persidangan dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar PT. Tanimbar Energi (KKT) kembali digelar yang berlangsung di pengadilan negeri ambon, Kamis (6/2/2026)
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut membuka lembar demi lembar fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi.
Para saksi yang dihadirkan merupakan jajaran komisaris perusahaan yang pada intinya memberikan keterangan gambaran tata kelola PT Tanimbar Energi sejak menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Para saksi menerangkan bahwa sumber dana operasional PT Tanimbar Energi berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam bentuk penyertaan modal BUMD, yang selanjutnya digunakan untuk menjalankan aktivitas perusahaan, termasuk pembiayaan operasional dan pembayaran gaji.
Dalam persidangan para saksi mengungkap fakta bahwa terdakwa Petrus Fatlolon, selain menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada saat penyertaan modal dilakukan, juga tercatat sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi.
Para saksi menerangkan bahwa penunjukan jajaran komisaris dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya selaku pemegang saham, bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.
Meski secara struktural terdapat Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan, para saksi menerangkan bahwa selama masa jabatan mereka, direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun konsep SOP perusahaan, baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahkan, para saksi juga mengaku tidak pernah melihat maupun membahas Rencana Bisnis PT Tanimbar Energi secara formal.
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya ruang kosong dalam tata kelola perusahaan, di mana aktivitas usaha berjalan tanpa pijakan perencanaan bisnis dan SOP yang disahkan secara korporatif.
Lebih lanjut, para saksi juga mengakui bahwa hingga saat ini PT Tanimbar Energi belum pernah menghasilkan keuntungan maupun dividen bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meskipun telah menerima penyertaan modal dari APBD.
Perusahaan yang bergerak di bidang migas tersebut juga diketahui sempat berpindah lokasi kantor, dari kawasan Kewarbotan ke belakang Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rangkaian kesaksian ini melengkapi konstruksi perkara yang tengah diuji di persidangan: sebuah badan usaha milik daerah yang menerima dana publik, dikelola tanpa SOP dan rencana bisnis yang jelas, diawasi secara terbatas, serta belum memberikan manfaat finansial bagi daerah sebagai pemilik modal.
Fakta lain, bahwa perkara PT Tanimbar Energi tidak hanya menyentuh soal penyertaan modal, tetapi juga menyasar relasi antara pemegang saham, pengelola BUMD, serta mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan daerah.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan secara profesional dan objektif, memastikan setiap keterangan saksi diuji secara menyeluruh di hadapan Majelis Hakim, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta terjaganya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(**)