HUKUM & KRIMINAL

Empat Saksi Ini Beberkan Fakta Baru di Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja Santo Michael Bab KKT

AMBON,Kilasmaluku.id– Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali digelar dengan agenfa saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/2/2026)

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT menghadirkan empat orang saksi, yang memberikan keterangan dari dua sisi berbeda yaitu, perencanaan anggaran di tingkat pemerintah daerah dan realitas pengerjaan fisik bangunan di lapangan.

Dua orang saksi yang merupakan Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerangkan bahwa dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab benar telah diusulkan, dibahas, dan dimasukkan dalam dokumen anggaran daerah sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.

Keterangan ini menegaskan bahwa secara administratif dan formal, alokasi dana hibah tersebut tercatat dan disahkan dalam sistem keuangan daerah. Namun demikian, dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua saksi tersebut juga menerangkan bahwa dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah dimaksud tidak ditemukan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun pakta integritas sebagai dokumen pendukung yang seharusnya menjadi dasar pengaturan hak, kewajiban, serta komitmen akuntabilitas para pihak.

Fakta ini kembali membuka ruang pertanyaan mengenai kelengkapan dan kepatuhan administrasi dalam penyaluran dana hibah keagamaan tentang keberadaan anggaran semata.

Fakta persidangan kemudian bergerak pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana anggaran tersebut diwujudkan dalam bentuk bangunan fisik.

Seorang saksi lainnya yang berprofesi sebagai kepala tukang, dan terlibat langsung dalam pengerjaan pembangunan gereja, memberikan kesaksian yang membuka gambaran nyata di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan gereja berjalan tanpa kepastian hingga akhirnya terhenti, dengan sejumlah pekerjaan utama yang tidak pernah diselesaikan.

Gereja yang direncanakan sebagai rumah ibadah umat, menurut keterangannya, hingga kini belum rampung dan belum dapat digunakan.

Rangkaian kesaksian tersebut menghadirkan kontras yang tajam di ruang sidang: di satu sisi, dana hibah diakui telah dimasukkan dan disahkan dalam anggaran daerah. Disisi lain, tidak adanya dokumen pengikat seperti NPHD dan pakta integritas, serta tidak selesainya bangunan fisik, menunjukkan adanya jarak yang lebar antara perencanaan administratif dan hasil nyata di lapangan.

Selanjutnya, melalui pemeriksaan saksi-saksi hari ini, Majelis Hakim kembali dihadapkan pada persoalan mendasar mengenai akuntabilitas pengelolaan dana hibah keagamaan, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga hasil akhir yang diterima oleh masyarakat.

Perkara dana hibah Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab dengan demikian tidak hanya berbicara soal prosedur penganggaran, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab hukum dan moral atas penggunaan dana publik, serta dampaknya bagi umat yang hingga kini belum dapat menikmati hasil pembangunan yang dijanjikan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan secara profesional dan objektif, memastikan setiap fakta diuji secara menyeluruh di persidangan, demi tegaknya hukum dan terjaganya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah keagamaan. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top