HUKUM & KRIMINAL

Putusan Sela, Majelis Hakim Tegaskan Langkah Kejaksaan Perkara Korupsi Lanjut ke Pembuktian

AMBON,Kilasmaluku.id– Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali memperoleh penguatan di ruang sidang.

Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di pengadilan negeri ambon, Senin, (19/1/2026)

Sidang tersebut merupakan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap perkara atas nama Terdakwa Fransiskus Rumajak dan Marthin M.R.A. Titirloloby, menyusul pengajuan keberatan (eksepsi) oleh Penasihat Hukum para Terdakwa terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim dalam persidangan secara tegas menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum para Terdakwa sekaligus menegaskan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDS08/Q.1.13/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 telah disusun secara sah, cermat, dan memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan: Menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum terdakwa I Fransiskus Rumajak dan terdakwa II Marthin M.R.A. Titirloloby untuk seluruhnya” tegas hakim dalam putusan

Selanjutnya hakim menegaskan, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil;
Dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Putusan sela ini menjadi momentum penting yang menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berjalan di atas koridor hukum, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

Kepala seksi intelejen, Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H mengatakan, bagi Kejaksaan, penolakan eksepsi tersebut bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan bentuk pengakuan bahwa setiap tahapan penanganan perkara mulai dari

“Penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan telah dilaksanakan secara objektif, independen, dan akuntabel, tanpa intervensi serta tanpa pandang bulu.” Ujar Kasi Intel

Lebih dari itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar memandang perkara ini sebagai bagian dari upaya nyata untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus sebagai pesan kuat bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara akan ditindak secara serius dan tuntas.

Diketahui, usai dilakukan penolakan majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Pada tahap tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap secara terang dan jelas peristiwa pidana yang didakwakan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan akan terus mengawal proses persidangan ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum serta berperan aktif dalam menciptakan budaya antikorupsi sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top