AMBON,Kilasmaluku id– Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum, dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Pelaksanaan Tahap II yang berlangsung pada Sinin (19/1/2026) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara secara yuridis beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Hal ini disampaikan, kepala seksi intelejen Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, bahwa dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Penyidik menyerahkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S, M, dan KFM, beserta barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tanggung jawab atas para tersangka dan barang bukti sepenuhnya berada pada Penuntut Umum, yang selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.” Ungkap, Kasi Intel
Kasi Intek menjelaskan, perkara ini bermula pada bulan Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX mengantar 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan China dari Jakarta menuju Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan menggunakan transportasi udara.
Setibanya di Saumlaki, para WNA tersebut diinapkan di beberapa lokasi penginapan sambil menunggu keberangkatan. Selanjutnya, saksi LX menawarkan pekerjaan kepada tersangka S untuk mengantarkan 9 (sembilan) WNA China tersebut ke Australia secara ilegal melalui jalur laut, dengan imbalan sejumlah uang.
Tawaran tersebut disetujui oleh tersangka S, yang kemudian mengajak tersangka M dan tersangka KFM untuk turut serta dalam rencana tersebut.
Para tersangka kemudian melakukan persiapan keberangkatan menggunakan sebuah kapal longboat dari wilayah Saumlaki menuju Australia.
Lebih lanjut disampaikan, pada awal September 2025 lalu, kapal yang membawa para tersangka dan 9 (sembilan) WNA China tersebut memasuki wilayah perairan Australia. Kemudian tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT, kapal tersebut dihentikan dan diperiksa oleh Petugas Australia.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui dirinya sebagai nahkoda kapal, namun tidak dapat menunjukkan dokumen kapal maupun dokumen perjalanan yang sah. Petugas Australia kemudian mengamankan seluruh awak kapal dan penumpang karena kapal tersebut dinilai telah melanggar batas wilayah perairan Australia.
Selanjutnya, para tersangka bersama 9 (sembilan) WNA China diserahkan kepada otoritas Imigrasi Australia untuk menjalani proses pemeriksaan. Setelah melalui proses penahanan dan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Australia, para tersangka kemudian dideportasi kembali ke Indonesia pada bulan Oktober 2025 dan diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penelitian berkas perkara, Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut lengkap dan dilanjutkan ke Tahap II sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel, khususnya terhadap tindak pidana transnasional seperti penyelundupan manusia yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah dan kedaulatan negara.” Pungkasnya (**)