AMBON,Kilasmaluku.id– Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menjadi panggung utama penentuan arah perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal PT Tanimbar Energi.
Setelah melalui perdebatan formil yang panjang dan sarat narasi, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, menyusul agenda pembacaan jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh para terdakwa Petrus Fatlolon, Joana Lololuan, dan Karel Lusnarnera.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim menegaskan bahwa ruang sidang, bukan ruang opini, adalah tempat di mana kebenaran hukum diuji.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa dalil-dalil eksepsi yang diajukan tidak menunjukkan adanya cacat formil Surat Dakwaan.
Keberatan para terdakwa dinilai telah melampaui batas eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP dan telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara, yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Dengan demikian, seluruh argumentasi formil yang diajukan dalam eksepsi tidak dapat menghentikan laju pemeriksaan perkara.
Penolakan eksepsi ini sekaligus mematahkan upaya untuk menghentikan perkara di pintu awal persidangan. Perkara PT Tanimbar Energi kini memasuki babak utama, di mana fakta, kewenangan, dan tanggung jawab para terdakwa akan diuji secara terbuka melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti.
Bagi Kejaksaan, putusan sela ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan pada relnya. Setiap langkah penuntutan dilakukan bukan berdasarkan tekanan opini atau dinamika di luar persidangan, melainkan atas dasar fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses pembuktian secara profesional, objektif, dan transparan, sembari tetap menjamin hak-hak para terdakwa sesuai prinsip due process of law. Pengawasan eksternal akan dihormati, namun proses peradilan tidak akan berhenti oleh narasi di luar ruang sidang.
Hari ini menjadi penanda penting bahwa perkara PT Tanimbar Energi tidak berhenti pada perdebatan formil. Ruang sidang telah berbicara: perkara berlanjut. Selanjutnya, kebenaran materiil akan diuji melalui proses pembuktian, sebagaimana mandat hukum dan rasa keadilan publik. (**)