HUKUM & KRIMINAL

Polsek Nusaniwe Berhasil Meringkus Tersangka Dugaan Penganiayaan Warga Urimesseng

AMBON,Kilasmaluku.id– Tim Reskrim kepolisian sektor (Polsek) Nusaniwe berhasil mengamankan pelaku dugaan penganiayaan salah satu warga dusun Tuni, negeri Urimesseng, Nusaniwe, pada 20 november 2025 sekitar pukul 18.00 WIT.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial SD usai dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh korban berinisial ZSM pada Jumat 17 Januari 2025, sekira pukul 10.30 WIT di Dusun Tuni Rt.001/Rw.004 Negeri Urimesseng, Nusaniwe Kota Ambon.

Pelaku ditangkap berdasar laporan Polisi Nomor : Lp- B/06/I/2025/Spkt Ops/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 18 Januari 2025.

Awalnya Z.S.M melakukan penganiayaan terhadap S.D dengan cara nampar dengan mengunakan telapak tangan kiri sebanyak 1 (satu) yg kena bagian pipi kanan, sehingga S.D mengatakan kepada Z.S.M dangan kata-kata “Lapas Parang Lalu Katong Dua Bakalai” Akan tetapi Z.S.M namum tidak dihiraukan.

S.D kemdian masuk kedalam rumah mengambil alat perupa parang dan juga membawa senjata angin, selanjutnya Z.S.M pun pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tujuan pulang.

Saat diperjalanan, yang tak jauh dari TKP Z.S.M bertemu dengan temannya berinisial S.A. Z.S.M sempat meminta Tabaku dari S.A. Namun, tiba-tiba datang S.D yang pada tangan kanan gengam alat berupa potongan pohon kayu, tangan kirinya genggam parang dan langsung memukul Z.S.M sebanyak 1 (satu) yang terkena lengan kiri Z.S.M.

Akibatnya Z.S.M. mengalami luka bengkak dan memar di lengan kiri. Usai memukul korban, S.D yang hilang keseimbangan sempat terjatuh dari atas jalan setapak ke dalam air/sungai.

Untuk hindari pukulan dari SD, Z.S.M pun pergi meninggalkan TKP. Barulah pada tanggal 18 November 2025 ZSM melayangkan laporan kepada kepolisian setempat.

Kapolsek Nusaniwe John Tuanakotta mengkonfirmasi, usia menerima laporan dari korban, langsung melayangkan panggilan kepada terduga pelaku sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan jelas.

Anggota Reskrim pun telah mendatangi Rumah S.D yang beralamat di Dusun Tuni Negeri Urimesseng, namun S.D tidak berada dirumah dan pada beberapa minggu kemudian Unit Reskrim mendapat info bahwa S.D sekarang ini tinggal dan bekerja di dearah Passo Air Besar.

Selanjutnya Unit Reskrim menjemput/membawa S.D pada tanggal 20 November 2025 sekira pukul 18.00 Wit, ke Kantor Polisi guna mempertanggung jawabkan perbutannya.

“Intinya Polsek Nusaniwe tidak toleransi dengan Pelaku Kejahatan sepanjang memenuhi cukup 2 Alat Bukti yang sah.
Dan menjadi efek jerah bagi Masyarakat yang main hakim sendiri.” Tegas Kapolsek (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top