AMBON,Kilasmaluku.id– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram, Fahri Asyathry, mempertanyakan sikap tegas Kepala kantor wilayah kementerian agama Maluku Yamin, terkait laporan dugaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bodong di kementerian agama Maluku Tengah.
Pasalnya kasus dugaan PPPK bodong di Kementerian Agama Maluku Tengah telah dilaporkan oleh LSM Pukat Seram kepada Kanwil Agama provinsi Maluku hingga hari ini tidak jelas kelanjutannya. Padahal kasus ini telah bergulir hampir 7 bulan lamanya.
Padahal awal penanganan laporan, Kanwil agama Maluku terlihat sangat responsif dan akan membuka diri untuk mengumumkan hasilnya ke publik. Mirisnya sampai saat ini laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan.
Berdasar informasi dan hasil pantauan, terdapat sejumlah nama yang diduga kuat adalah PPPK dari jalur bodong telah dipanggil untuk dimintai keterangan atau di verifikasi. Namun hingga hari ini hasil verifikasi itu tidak kunjung diumumkan.
“Sebagai pelapor kami harapkan adanya transparansi hasil verifikasi terhadap sejumlah nama yang dilaporkan. Bila ditemukan ada honorer yang memang asli maka silahkan ditindaklanjuti segera berikan SK-nya, jangan ditahan-tahan dengan alibi yang tidak masuk akal sehingga ada kepastian informasi juga kepada kami maupun kepada PPPK tersebut.” Kata, Fahri kepada Kilasmaluku.id, Selasa (18/11/2025)
“Tetapi bila hasil verifikasi ditemukan adanya bodong juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan jangan ditutup-tutupi. Masa verifikasi sudah 7 bulan tidak ada hasil yang pasti bahkan tidak ada update kepada kami selaku pelapor dan tidak ada transparansi mengenai kelanjutannya seperti apa.” Ujarnya menambahkan
Fahri menilai birokrasi di Kementerian Agama, semakin hari makin tidak profesional dan menunjukkan tidak adanya transparansi. Seharusnya sebagai institusi publik Kemenag harus responsif dan proaktif menyampaikan itu ke publik.
“Di awal penanganan laporan itu transparan, bahkan pers dilibatkan. Tetapi setelah berjalan mengapa hasilnya tidak pernah diumumkan. Ada apa sebenarnya? Siapa yang mau dilindungi? Atau ada agenda apa di balik itu? ” tanya Fahri
Menurutnya, Kanwil agama harus bisa memberikan kepastian informasi kepada publik mengenai hasil penanganan laporan itu dan ini sudah cukup lama 7 bulan. Bila lama, apa yang membuatnya lama? Bagian mana yang membuat perkara ini terkatung-katung?
“Saya rasa ini sangat memilukan bagaimana cara Kementerian Agama provinsi Maluku menangani laporan ini sungguh sangat berbelit-belit tidak ada kepastian, kelihatan sepertinya Kanwil tidak punya marwah atau ada pihak-pihak di sekitar Kanwil yang ingin “bermain”? Situasi ini harus dievaluasi oleh Kanwil Agama provinsi Maluku.” Desak Fahri (**)