AMBON,Kilasmaluku.id– Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis melalui program Restorative Justice (RJ).
Melalui pengajuan permohonan penghentian penuntutan ke Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilakukan secara Video Conference, perkara kekerasan terhadap anak dengan tersangka Subhan Abdullah alias Uban berhasil diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Pengajuan permohonan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku.
Dari Saumlaki, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator di ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri KKT.
Dalam pemaparannya, Kajari KKT menjelaskan bahwa tersangka Subhan Abdullah alias Uban didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula ketika tersangka, yang menginginkan anak tirinya menjadi seorang hafiz Al-Qur’an, tersulut emosi karena hafalan anak tidak lancar, sehingga melakukan kekerasan yang menyebabkan luka fisik terhadap korban.
Kajari juga menekankan bahwa tersangka dikenal berperilaku baik dalam lingkungan masyarakat, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada korban.
Korban sendiri, yang merupakan PNS lingkup Kementerian Kesehatan sekaligus tulang punggung keluarga, juga telah memaafkan tersangka.
Wakajati Maluku dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa usulan penghentian penuntutan layak disetujui karena memenuhi syarat Restorative Justice, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
“Upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta disaksikan langsung oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar. Harapannya, penegakan hukum yang humanis semakin menyentuh dan perdamaian dapat tercipta di tengah masyarakat,” ujar Wakajati Maluku.
Menindaklanjuti paparan tersebut, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur C, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif dan semangat penegakan hukum yang humanis.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan bukti nyata peran Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara dengan mengutamakan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, demi terciptanya harmoni sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (**)
