AMBON,Kilasmaluku.id– Ketua majelis pengurus wilayah Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku, angkat bicara terkait tudingan dugaan pemalsuan dokumen oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Ir. Sadli le
Ketua ICMI Maluku, Burhanudin Rumbouw, menyampaikan tuduhan terhadap sekertaris daerah provinsi sebagaimana pemberitaan salah satu media sama sekali tidak memiliki dasar dan sangat menyesatkan.
“Dokumen yang disebut-sebut dipalsukan merupakan dokumen resmi yang telah melalui proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.” Kata, Burhanuddin, kepada Kilasmaluku.id, Sabtu (6/9/2025)
Rumbouw menyebutkan tudingan pemalsuan dokumen oleh Sekda Maluku adalah tidak benar, pasalnya segala sesuatu yang menyangkut proses seleksi sampai pada tahapan pelantikan eselon III dan IV yang pastinya diketahui oleh Gubernur Maluku dan dimintai persetujuan Gubernur sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Maluku,
“Sehingga oknum yang menuding dipandang tidak memiliki data autentik, atau tuduhan itu terdapat pada dokumen yang mana jangan hanya menyeber fitnah untuk kepentingan seseorang atau sekelompok orang tertentu.”ujarnya Rumbouw
Menurutnya, proses Reformasi Birokrasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan untuk memperbaiki sistem birokrasi menuju Sapta Cita Lawamena menuju Maluku Pung Bae, sehingga penyebaran informasi yang dinilai tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik pejabat publik.
“Hal itu merupakan tindakan memecah belah persatuan di tubuh birokrasi Maluku, maka oknum penyebar berita hoax perlu ditindak tegas secara hukum sesuai aturan yang berlaku.”Tegas Ketua Pemuda ICMI Maluku
Pemuda ICMI meminta agar semua pihak menghormati keputusan terhadap pelantikan Eselon III dan IV serta jangan membangun opini yang menyesatkan publik yang berpotensi mengganggu kestabilan pemerintahan saat ini.
Selain itu Ia meminta agar pihak-pihak yang sudah diberikan amanah oleh Gubernur Maluku untuk tetap fokus melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta tidak menghiraukan informasi hoax yang berkembang saat ini.
Disampaikan, persoalan tuduhan yang dialamatkan kepada Fance Purimahua yang dianggap sebagai salah satu anak buahnya Sekda Maluku adalah hal yang wajar dan tidak perlu digubris sebab semua ASN dilingkup pemerintah provinsi dibawah pengendali Sekda yang diketuai oleh Gubernur maluku.
Dirinya percaya, proses seleksi yang dilakukan sudah objektif, transparan dan akuntabel sehingga penempatan Fance Purimahua pada posisi Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Bagian Barat (SBB) itu sudah sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang dimiliki.
Dia mendesak agar sumber yang memberikan keterangan kepada media terkait pemalsuan dokumen maupun tuduhan lain yang belum tentu benar agar segera mengklarifikasi kembali jika tidak maka secara organisatoris selaku Ketua Pemuda ICMI Maluku akan menempuh jalur Hukum.
“Saya berharap publik jangan percaya atas pemberitaan yang berkembang saat ini, mari kita mendukung langkah pemerintah daerah untuk mewujudkan Maluku yang lebih baik demi kesejahteraan kita bersama.” Cetus Rumbouw (**)
