AMBON,Kilasmaluku.Id– Kepolisian resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan 6 orang tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur dan satu wanita terduga ekploitasi.
Korban merupakan siswi SMP umur 14 tahun, berinisial I.L warga dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.
Hal ini disampaikan Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K.,M.M., dalam keterangan tertulisnya yang terima Kilasmaluku.id, Rabu (3/9/2025).
Dikatakan, kasus ini l terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Keenam tersangka merupakan warga dusun Ursuna, mereka masing berinisial A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.” Ungkap, Kapolres
Modus operandi para tersangka. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang.
“Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.” Sebut Kapolres
Parahnya ada satu tersangka perempuan berinisial F.K. berperan sebagai penghubung. Diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.” Jelas Kapolres
Kapolres Seram Bagian Barat menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku.(**)