AMBON,Kilasmaluku.id– Aksi demonstrasi di depan kantor Kepolisian daerah (Polda) Maluku, dipadati ratusan mahasiswa dari OKP Cipayung dan masyarakat. Selain membawa isu nasional, mereka juga menuntut pembebasan dua orang aktivis yang di tahan.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak Kapolda Maluku segera mengevaluasi tambang ilegal dan mengintervensi agar cabut ijin operasi PT. Waragonda di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Desakan tersebut dilontarkan langsung oleh koordinir aksi unjuk rasa ini yakni, Abubakar Mahu, Amin Fidmatan, Yandri Y Poruma, Andi A Sagama, dan Arman Kalean, di depan Mabes Polda Maluku, Senin (01/09/25).
Dihadapan Kapolda maluku, Amin Fidmatan menegaskan bahwa, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H, S.I.K.,M.Si, selaku Kapolda Maluku, segera bebaskan teman mereka, dua aktivis lingkungan yang sedang ditahan akibat perbuatan pihak PT. Waragonda di Negeri Haya.
“Kami menuntut Kapolda Maluku segera membebaskan kedua kawan kami yaitu, ‘Satria Ardi’ dan ‘Husain Mahulauw’, yang saat ini masih ditahanan Jaksa dan menjalani Persidangan”, tegas Amin pada orasinya.
“Kedua teman kami itu hanya menggunakan hak konstitusional dalam upaya melakukan aksi demonstrasi terkait operasi pengerukan pasir oleh PT. Waragonda di Negeri Haya itu”, sambungnya.
Ia juga menekan aparat Kepolisian agar tidak mengkriminalisasi para aktivis yang sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Terhadap aparat Kepolisian, stop kriminalisasi para aktivis lingkungan yang sedang menegakkan hak konstitusionalnya dalam menegakkan kepentingan lingkungan masyarakat, karena bertentangan dengan putusan MK No.119/PUU-XXIII/2025”, tandasnya.
Sementara Kapolda Maluku menanggapi Desakan mereka dengan rasa penuh hormat dan berterimakasih dengan aksi damai mereka yang tertib dan aman ini.
“Aspirasi serta desakan yang disampaikan ini akan saya terima dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan saya, dan akan saya sampaikan kepada mereka yang memiliki kewenangan”, tandas Kapolda Maluku. (**)
