AMBON,Kilasmaluku.id– Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berhasil menangkap Markus Siletty, terpidana kasus persetubuhan anak di Saumalaki Tahun 2019-2020 lalu.
Markus Siletty diketahui telah melakukan pelarian selama kurang lebih selama hampir tiga tahun dan bersembunyi dari jerat hukum.
Namun, atas komitmen dan kerja keras tim intelejen kejari KKT. Markus berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa “setiap buronan, ke mana pun lari, pasti akan ditemukan, ditangkap, dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tegas Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025)
Lebih lanjut disampaikan, terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.” Jelasnya
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya.
Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.
Kejaksaan tidak tinggal diam. Di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. memerintahkan Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar sebagai ketua tim, dengan penuh kesabaran dan ketelitian melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan.
Pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target.
Barulah pada selasa 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT Tim Berhasil Mengamankan Terpidana dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda. Sinergi erat dibangun dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda, membuktikan bahwa penegakan hukum adalah kerja kolektif yang tak mengenal batas wilayah.
Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian.
Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan.
Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum.
Diketahui, yang tergabung dalam tim Tangkap Buronan Kejari Tanimbar masing masing, Garuda Cakti Vira Tama, S.H Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur, El Imanuel Lolongan, S.H., M.H. Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Gde Ary Sutarya, S.H. staf Seksi Tindak Pidana Umum, Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki) dan Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap.
“Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia.” Ujar, Kajari
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh buronan lain:
“Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir.” Pesan ini bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah tekad yang telah dibuktikan dengan tindakan nyata.
Kajari juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, KODIM 1507 Saumlaki, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan KODIM 1512 Weda atas dukungan penuh dalam operasi ini.
Sinergitas antaraparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan penangkapan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum akan selalu tegak bila ditegakkan dengan kekuatan, keberanian, dan ketegasan.
Ditambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wibawa hukum, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya.
“Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan.” Pungkas Kajari (**)
