AMBON,Kilasmaluku.id– Mantan pejabat negeri Tiouw bersama lima orang perangkat desanya resmi ditahan penyidik kejaksaan negeri cabang Ambon di Saparua, terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2022.
Hal ini disampaikan kasi humas Kejaksaan tinggi Maluku, Ardi dalam pers rilis yang diterima Kilasmaluku.id, Kamis (28/8/2025) yang mana penahanan para tersangka talah usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan negeri cabang Ambon di Saparua.
Mantan Pejabat Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah berinisal AP ini ditahan bersama perangkat desa masing-masing GHH selaku Sekretaris, HK selaku bendahara, TM Kasi Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan dan SP selaku Kaur TU.
“Perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 906.663.667.00 sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025,” ungkap Ardi
Kemudian hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 dengan total keseluruhan 1.112.984.017
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1” jelasnya
Usai dilakukan penahanan kata Ardi, para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka “GHH” selaku Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” ditahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan , Lanjut kata Asmin Kacabjari Ambon di Saparua. (**)