AMBON,Kilasmaluku.id– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Tanimbar Utara, Tahun Anggaran 2017-2019 ke Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan berkas Perkara tersebut usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penliti setelah diserahkan oleh tim penyidik kepolisian dan telah dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera diajukan ke persidangan.
Dalam prosesnya tim JPU menyerahkan dua berkas perkara masing masing berkas atas nama DANIEL LOUW dan MATHEUS ROLLEY TALUTU yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.223.557,- sebagaimana hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.” Ungkap, Kasi Intel KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam press rilisnya, Selasa (26/8/2025)
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan pelimpahan perkara Senin 25 Agustus 2025 kemarin sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) yakni; Stendo Sitania, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum, Martin Adil Riko Harefa, S.H. Jaksa Penuntut Umum, Samuel Johannes Sirait, Staf Seksi Pidana Khusus
Diketahui dalam perkara tersebut para terdakwa disangkakan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus sekaligus Jaksa Penuntut Umum Stendo Sitania, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jaksa Penuntut Umum telah siap membuktikan seluruh dakwaan di hadapan Majelis Hakim, guna menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa,” ujarnya.
Pelimpahan perkara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang merupakan extra ordinary crime karena merugikan keuangan negara serta merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan publik.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian dan lembaga audit negara, untuk memastikan setiap perkara korupsi dapat dituntaskan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)
