HUKUM & KRIMINAL

Hadi Susanto, Terdakwa Dugaan Kekerasan Anak Hingga Meninggal Dunia, Jalani Sidang Perdana

AMBON,KM– Hadi Susanto alias Santo dalam terdakwa dugaan tindak Pidana Kekerasan yang mengakibatkan Korban Anak meninggal dunia, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (12/08/2025).

Sidang Perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald Frederik Sopacua, selaku hakim Ketua didampingi dua hakim anggoran dengan agenda pembacaan dan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebanyak 2 orang yaitu Bapak dan Ibu Kandung dari korban “R” alias Ria.

Sementara yang bertindak sebagai penuntut Umum yakmj Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Ketut Sudiarta, bersama Kasi Pidum Junita Sahetapy.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap korban anak berinisal “R” alias Ria yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIT bertempat di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Atas perbuatannya terdakwa diduga secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Tegas JPU

Usai mendengar dakwaan Jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 20 agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top