AMBON,KM– Kejaksaan negeri Maluku tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar (SD) Negeri 23 tahun anggaran 2012-2024.
Penyelidikan tersebut usai diterbitkannya surat Perintah penyelidikan nomor : PRINT-731-Q.1.11/Fd.1/07/2025. Sprinlidik tertanggal 4 Juli 2025 sebagai dasar kejaksaan mengusut dugaan korupsi dana BOS pada SD Negeri 23 Maluku Tengah.
Pemeriksaan yang dilakukan sejak 14 Juli hingga 28 Juli 2025 kemarin, sudah belasan guru yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka diminta membawa sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dimaksud.
Bahkan, guru yang sudah tidak lagi bertugas di SD tersebut pun ikut dipanggil kejaksaan guna dimintai keterangan termasuk bendahara pengelolaan dana BOS dan kepala sekolah SDN 23 Maluku tengah.
“Saat diperiksa Kepala sekolah SD Negeri 23 Maluku juga membawa seluruh dokumen terkait. Ia dicecar puluhan pertanyaan selama kurang lebih satu jam pemeriksaan” ungkap, sumber yang enggan dipublis namanya kepada Kilasmaluku.id, Rabu (30/7/2025)
Menanggapi itu, pengamat Kebijakan Publik dan Anti Korupsi Maluku Tengah Fahri Asyathry mendorong pihak kejaksaan Negeri untuk serius dan transparan dalam melakukan penelusuran kasus tersebut.
Menurutnya, bila objek pemeriksaan adalah dana BOS selama 12 tahun sejak 2012 hingga 2024, maka itu mengindikasikan bahwa nilai kerugian negara cukup besar.
“Kejaksaan harus memfollow up dan transparan karena kami akan ikut mengawal kasus ini hingga naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka bila terbukti ada kejahatan korupsi di sana.” Ujar Fahri
Memang lanjut Fahri, sektor dana BOS ini adalah lahan korupsi yang ampuh karena selain nilainya besar dia juga tersebar di seluruh sekolah di wilayah Maluku Tengah.
Menurut pengalaman kami modus korupsi BOS ini antara lain penggelembungan jumlah belanja, nota fiktif atau bukti belanja fiktif hasil kerjasama dengan pihak ketiga.
“Itu yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan di tingkat sekolah yang biasanya melibatkan kepala sekolah bendahara atau operator.” Pungkasnya (**)
