HUKUM & KRIMINAL

Belum ada Putusan Pengadilan, Raja Waesala Klaim Wilayah Desa Secara Sepihak, Kini Dilaporkan ke Polres SBB

AMBON,KM– Raja Desa, Waesala Ramsal Kasturian, resmi dilaporkan ke kepolisian resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) atas dugaan klaim kepemilikan wilayah desa.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waesala Sofyan Kasturian, atas keputusan sepihak Ramsal Kasturian yang klaim wilayah Desa mengatasnamakan pengadilan negeri dataran Hunipopu.

“Hari ini, kami resmi melaporkan kepada desa ke SPKT Polres Seram Bagian Barat teekiat klaim sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang sah atas wilayah desa” kata, Ketua BPD Sofyan Kasturia, kepada wartawan di Piru, Rabu (30/7/2025)

Kepala Desa lanjut Sofyan, diduga menyebarkan informasi menyesatkan melalui baliho yang menampilkan isi putusan PN Dataran Hunipupu Nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh tanggal 16 Juni 2025 secara tidak akurat.

“Baliho tersebut mengklaim Negeri Waesala sebagai milik Mata Rumah Parenta dari keturunan Almarhum Raja Jahyah Kasturian.” Ucapnya

Tindakan kepala desa Ramsal Kasturian menurut Sofan, berpotensi memecah belah masyarakat dan memicu konflik horizontal. Sehingga dalam laporannya mereka menyerahkan salinan putusan pengadilan, foto baliho, dan identitas pelapor sebagai bukti. Cetusnya

Terpisah, tindakan sepihak kepala desa Waesala ini direspon pihak pengadilan dataran hunipopu melalui juru bicara Andi Maulana Arif Nur, S.H., bahwa putusan bernomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh sama sekali tidak menetapkan kepemilikan atas Negeri Waesala.

“Putusan tersebut menyatakan gugatan yang diajukan kabur dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 3.114.000,00.” Ungkap Andi

Selanjutnya informasi yang disebarluaskan Kepala Desa Waesala melalui spanduk sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan putusan resmi pengadilan.

Andi juga mengimbau masyarakat untuk mengacu pada putusan resmi dan memperoleh informasi akurat langsung dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipupu.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu secara langsung.” Pungkas Andi Maulana.(**)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top