AMBON,KM– Permasalahan kepemilikan lahan di area tambang emas ilegal gunung botak di kabupaten Buru, sampai saat ini masih manjadi polemik. Teruntuk marga adat yang diklaim punya kuasa atas area tambang ilegal tersebut.
Sebagai upaya penyelesaian masala hak wilayah, Jou Wakabo Tamarpa gelar pertemuan bersama tokoh-tokoh adat yang berlangsung di Desa Waflan, Kecamatan Waelata, Buru. Sabtu (7/6/2025)
Pertemuan tersebut dihadiri marga terkait, yakni Behuku, Nurlatu, Latbual dan Tahasane guna memperjelas hal ulayat Kayeli terkait batas dan kepemilikan lahan.
“Rapat ini dilakukan guna untuk menyelesaikan masalah hak adat. Sehingga, hak adat yang dimiliki secara sah oleh Jou Wakabo Tamarpa ini dikembalikan oleh Soar Pito Soar Pa tentang hak Gunung Botak yang sebenarnya,” kata Elias.
Sayangnya, pertemuan tersebut belum menemukan titik terang. Dikarenakan, pihak marga Nurlatu dan Wael masih belum sepaham terkait kepemilikan lahan.
Sehingga, sesuai kesepakatan, pertemuang akan kembali digelar pada tanggal 10 Juni 2025 dengan kepastian memutuskan kepemilikan lahan yang berda di wilayah Gunung Botak tersebut.
“Apabila marga Nurlatu dan Wael tidak menerima hal itu, maka akan dilakukan sumpah adat (sembelih ayam),” tambah Elias.
Selain itu, tokoh adat Alfius Latbual juga menegaskan bahwa Jou Wakabo Tamarpa adalah pemilik sah kawasan Gunung Botak dan siap mempertanggungjawabkan klaim tersebut melalui sumpah adat jika diperlukan. (**)
