AMBON,KM– Sardin Wagola, kepala dusun Temi, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB) diduga cabuli anak dibawah umur berinisial NS.
SW (45) kakak kandung korban menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 9.00 WIT malam.
Awalnya, korban saat itu pergi menemui pacarnya untuk mengambil heandpone. Saat ketemu, keduanya lalu nongkrong di dekat sekolah dusun setempat.
Tak berselang lama, pelaku Sardin Wagola datang menghampiri keduanya dan menyeuruh pacar korban pergi meniggalkan korban.
“Dia (pelaku) datang dengan kondisi mabuk, tanpa memakai baju. Lalu introgasi keduanya dan menanyakan asal usul pacar adik saya.” Kata, Kakak kandung korban saat dikonfirmasi, Kilasmaluku.id, Minggu (29/6/2025)
Karena takut, pacar korban lalu menghindar dan hanya pantau dari kejauhan. Pelaku lalu duduk di samping korban dan menjalankan aksi bejatnya.
“Dia (Sardin) duduk di samping adik saya. Kemudian memegang paha dan meremas payudara adik saya” ungkapnya
Korban yang merasa dilecehkan, berlari sambil menangis menuju rumah dan melaporkan tindakan bejat pelaku kepada kakak dan Ibunya.
Mengetahui itu, sang kakak bersama ibunya lalu pergi menghampiri pelaku di rumahnya. Saat dikonfirmasi, dengan tegas pelaku membantah dan tak mau mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian itu, korban yang masih berstatus siswi sekolah itu, mengalami trauma yang cukup dalam.
Tak hanya itu, pelaku yang dalam keadaan mabuk justru memperkeruh masalah dengan mengajak teman temannya untuk mengeroyok pacar korban hingga babak belur.
“Pelaku lapor kepada teman temannya, kalau dia dipukul oleh pacar adik saya. Nyatanya, dia yang duluan pukul sebelum kejadian pencabulan terhadap adik saya” ungkapnya
Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, Satna bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seram Bagian Barat pada Senin tanggal 23 Juni 2025 kemarin.
Berdasar laporan polisi nomor LP-B/107/IV/2025 SPKT Polres Seram Bagian Barat. Sardin Wagola resmi dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 jo undang undang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
Diketahui, Sardin tak hanya dilaporkan atas dugaan pencabulan saja. Dia, bersama Surherman, Marwin, Sarpin dan Parman juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur.
Keluarga korban berharap, pihak kepolisian seram bagian barat secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya. (KM01)
