HUKUM & KRIMINAL

Kejati Maluku Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Anggaran PT.Bipolo Gidin ke Tahap Penyidikan

AMBON,KM– Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan, resmi ditingkatkan ke Penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus yang dikoordinir Triono Rahyudi, telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Buru Selatan pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya Penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta Pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin” Ungkap Kajati diruang kerjanya Kamis (19/6/2025)

Dijelaskan, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan Grace Margareth Goenawan, tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis.

Diketahui, Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, mendapatkan Sumber Dana dari Dana Subsidi Kementerian Subsidi sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam upaya pengungkapan adanya dugaan korupsi di Perusda PT. Bipolo Gidin, telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah Pejabat dari Pemerintah Daerah Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang.

“Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik Pidsus berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan dan telah meningkatkan perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Buru Selatan pada PT. Bipolo Gidin dari Penyelidikan ke Penyidikan, namun terkait kerugian keuangan negara akan dihitung oleh Ahli pada tahap Penyidikan” pungkas Kajati Maluku. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top