AMBON,KM– Indra Maruapey, Inspektur Daerah seram bagian barat (SBB) dengan tegas memberikan penjelasan terkait reviu dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pemberitaan salah satu media online tentang masalah Pengadaan Meubeler Rumah Dinas Sekertaris daerah.
Dimana dalam pemberitaan yang memuat bahwa Inspektorat sementara melakukan Reviu atas permasalah tersebut tidaklah benar.
Menurutnya sejak permasalahan ini diberitakan, inspektorat telah melakukan Investigasi Pendahuluan serta ditingkatkan ke PDTT yang melakukan penelusuran mulai dari pertama inventarisasi Data, Dokumen, informasi terkait Program dan Kegiatan di tahun berkenaan (DPA), dokumen pelaksaaan kegiatan dan pelaporan termasuk laporan keuangan OPD.
Dalam PDTT tim juga melakukan verifikasi, konfirmasi, wawancara, perbandingan, analisis serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada beberapa personal yang masuk dalam daftar yang akan dimintai di BAP yang sampai saat ini belum dapat diambil keterangannya untuk keperluan pemeriksaan oleh Tim.
Inspektur menyayangkan pihak media terkait pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Inspektorat Kabupaten eram Bagian Barat sebagai balance informasi dan terkesan hanya sepihak saja.
“Dengan adanya klarifikasi ini untuk meluruskan apa yang disampaikan bahwa Inspektorat sementara melakukan Reviu atas permasalahan yang dimuat dalam berita.” Tulis Inspektur Daerah Indra Maruapey dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (12/6/2025)
Indra menjelaskan, reviu adalah kegiatan penelaahan terbatas atas suatu informasi, laporan, atau dokumen yang dilakukan tanpa melakukan verifikasi secara mendalam, dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran informasi tersebut.
Reviu memberikan keyakinan terbatas mengenai apakah informasi atau laporan telah disusun secara wajar dan kegiatan Reviu berdasarkan maksud, tujuan dan ruang lingkupnya terbatas dibandingkan dengan kegiatan Audit atau Pemeriksaan misalnya hanya pada kelengkapan administrasi penyajian laporan atau lebih bersifat desk reviu penelaahan dokumen.
PDTT adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan dengan fokus pada tujuan tertentu, seperti menilai kepatuhan terhadap peraturan, menilai kinerja suatu program/kegiatan, atau melakukan pemeriksaan investigatif. PDTT dilakukan secara lebih mendalam dan menyeluruh/komprehensif.
PDTT memberikan temuan, simpulan, dan rekomendasi terkait tujuan khusus dari pemeriksaan tersebut (misalnya, kepatuhan, kinerja, atau indikasi penyimpangan/fraud). dan pada kegiatan PDTT menggunakan prosedur pemeriksaan yang lebih komprehensif seperti konfirmasi, wawancara, observasi, konfirmasi, perbandingan, pengujian, analitik.
Reviu bersifat lebih ringan dan terbatas, sedangkan PDTT bersifat mendalam, terfokus, dan ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Keduanya merupakan alat pengawasan, namun dengan kedalaman dan tujuan yang berbeda.
Ia menegaskan, sementara ini Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu masih berlangsung oleh Tim Pemeriksa Inspektorat. Diharapkan, klarifikasi ini Inspektorat tidak alergi atas kewajiban Media menyampaikan informasi/berita yang memuat hal-hal yang sifatnya mengkritisi ataupun sebagai fungsi kontrol atas pelaksanaan tata kelola pemerintahan khususny atas pelaksanaan pengawasan oleh Inspktorat, dimana keterbukaan akses informasi publik dapat diberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Namun media juga tidak mengesampingkan asas dan prinsip informasi yang faktual, berimbang dan terpercaya. sehingga sebagai bentuk kontrol pihak media juga seharusnya melakukan check ricek informasi yang diperoleh dengan melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang pula.” Pungkasnya (ZA)
