AMBON,KM– Hidayat Samalehu, anggota DPRD Maluku Tengah fraksi Demokrat, resmi dilaporkan oknum TNI Serda Qudrat Amahoru ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Maluku, Senin 9 Juni 2025 kemarin.
Laporan tersebut dilayangkan, Babinsa dusun Ruhua, Desa Sepa, kecamatan Amahai itu, buntut dugaan perselingkuhan anggota DPRD Hidayat Samalehu dengan Istri anggota TNI dimaksud belum lama ini.
Sebagaimana isi laporan, Serda Qudrat meminta dengan tegas, baik kepada Pimpinan Pusat, wilayah maupun daerah partai demokrat agar mengambil langkah tegas kepada Hidayat Samalehu.
Selaku anggota DPRD Fraksi partai demokrat pendiri presiden ke-6 Indonesia Sosilo Bambang Yudoyono. Hidayat dinilai telah mencoreng nama baik partai.
Tak hanya itu, perbuatan bejat Hidayat Samalehu merupakan suatu perbuatan tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat yang telah disumpah berdasar pancasila, undang undang serta agama yang dianutnya.
“Saya mintakan ketulusan dan kebijakan serta keadilan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD Maluku Tengah Hidayat Samalehu atas perbuatannya yang sudah merusak rumah tangga saya dan kehormatan saya sebagai suami, prajurit TNI/Persit” pinta Serda Qurdrat dikutip isi laporan
Diharapkan, melalui laporan ini, pimpinan dewan kehormatan DPP Demokrat dapat menindaklanjuti dan memberikan keadilan, serta menindak serta berikan sanksi tegas kepada anggota DPRD Maluku Tengah Hidayat Samalehu. Harapnya
Diketahui, laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sera Qudrat dan telah diterima langsung oleh Fangky. H Selaku perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Provinsi Maluku.
Sementara anggota DPRD Maluku Tengah Hidayat Samalehu yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku siap memberikan hak jawabnya ke DPD Demokrat Provinsi Maluku.
“Insya Allah saya ada punya hak jawab lewat klarifikasi nanti ke DPD” singkatnya (**)
