AMBON,KM– Custamer Service di salah satu Bank Pemerintah Unit cabang Namlea, Kabupaten Buru, berinisial MYM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi uang nasabah.
Penetapan tersangka dilakukan usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono Rahyudi, Rabu (25/6/2025)
Tersangka “MYM” diketahui telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari salah satu nasabah berinisial M yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.
Aspidsus Triono Rahyudi, menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian negara.
“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.” Ungkap Aspidsus.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maka Penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, maka terhadap Tersangka kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025” Terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
