AMBON,KM– Kuasa hukum Abdul Gafur Rettob, SH.,MH, resmi melaporkan AHK ke polres Seram Bagian Timur (SBT) atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban berinsial SP.
AHK ini, merupakan anak dari Abdul Mukti Kelrey, dilaporkan ke Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) SBT pada Jumat 28 Mei 2025.
“Benar, saya telah mendampingi klien kami mendatangi SPKT Polres SBT untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiyaan yang terjadi pada hari Jumat sekira pukul 24.00 WIT.” Ungkap, kuasa hukum Abdul Gafur Rettob, kepada Kilasmaluku.id, Kamis (29/5/2025)
Dijelaskan, awalnya pada malam sekitar pukul 12.00 WIT korban SP sedang tidur, mendengar keributan, korban SP terbangun lalu mengecek asal keributan itu. SP kaget karena mendapati pelaku AHK sudah berada dalam rumah korban.
Pelaku AHK diketahui, masuk ke dalam rumah korban pada malam itu, dengan tujuan bertemu dengan anak perempuan korban yang masih berusia 16 tahun berinisal LP.
Pelaku berasalan untuk membujuk dan meminta anak korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku AHK. Namun, anak korban belum sempat memberikan uang. Pelaku kemudian mendekati anak korban, memeluk dan merayu anak korban untuk berhubungan. Namun, anak korban menolak dan berteriak.
Korban yang saat itu menyaksikan, merasa tidak terima anak perempuannya diperlakukan tak pantas, korban lalu mendekati pelaku dan menampar pelaku.
Sontak, pelaku kemudian balas memukul. Namun, sempat ditangkis oleh korban. Tapi, pelaku lalu, kembali memukul dan mencekik leher bagian belakang korban.
Tak terima dengan tindakan penganiyaan pelaku. Korban bersama kuasa hukum Abdul Gafur Rettob, membuat laporan resmi di Polres SBT sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/71/V/2025/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN TIMUR/POLDA MALUKU Tanggal 28 Mei 2025. Atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan seabagimana dimaksud dan di Ancama Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.” Jelasnya
Gafur menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan ke dua terkait dugaan tindak pidana asusila dan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pelaku AHK, yang merupakan anak dari Abdul Mukti Kelrey
“Namun, saat ini, anak dari klien kami, masih dalam kondisi trauma, sehingga kami baru melaporkan soal tindak pidana penganiayaan. Tapi asusila dan pencabulan dipastikan menyusul” tegas Gafur
Menurutnya, purbuatan AHK diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan asusila terhadap anak, baik yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau dengan cara lain yang merugikan anak.
“Untuk ancaman hukuman, terhadap Pelaku asusila dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.” Pungkasnya (KM01)
