HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Pelaku Penganiyaan di Kabauw, Pelaku Dihukum 5 Tahun Penjara

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay

 

AMBON, KilasMaluku.- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil ungkap aksi pelaku penganiyaan yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada S elasa 1 April 2025 lalu.

Pelaku berinisial ARK, 17 tahun kini ditetapkan sebagau tersangka dalang kasus penganiyaan terhadap korban, AT (18).

“Kami sampaikan dari hasil penyelidikan, benar telah terjadi tindak pidana penganiyaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025 lalu sekitar Pukul 22.00 Wit didepan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, melalui rilis resminya.

Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan ini dengan Dasar LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku /Polresta Ambon /Polda Maluku. Dimana, pelapor atau korban melapor dipukul dan dianiaya.

Perkara tersebut, lanjut Luhukay, juga sudah dilaksanakan gelar perkara dan menetapkan ARK sebagai tersangka.

“Dan perkara tersbut saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikan dari tahap Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan,” ujarnya.

Perbuatan pelaku ARK, terancam Hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 Untuk pasal 351 ayat 1 KUHPidana (ancaman Hukuman 2thn 8 bulan penjara) pasal 351 ayat (2)KUHPidana.
“Ancaman hukuman 5 Tahun penjara,”tutup Luhukay. (**/KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top