AMBON,KM– Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura, Alfred Erens Lelau, resmi memberikan fakta investigasi beserta sejumlah barang bukti kepada penyidik kepolisian resort (Polres) Maluku Tengah, Senin (17/3/2025)
Penyerahan barang bukti hasil investigasi tersebut terkait kasus dugaan aborsi yang menyeret nama anggota DPRD William Richard Lommo dari fraksi Hanura.
“Kami telah memberikan keterangan sesuai fakta investigasi dari partai dan memberikan sejumlah bukti petunjuk kepada penyidik” kata, Sekertaris DPD Hanura
Dirinya menegaskan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan dan partai telah melaksanakan investigasi dan rekomendasi pemecatan telah diserahkan ke DPP untuk proses selanjutnya. Tegasnya
Diketahui, salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial WRL, dilaporkan ke Polres Maluku Tengah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian dan Pengembangan Masyarakat (Pukat Seram) Fahri Asyathri belum lama ini.
WRL dilaporkan bersama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diduga telah melakukan Aborsi. Keduanya bukan suami istri. ASN perempuan ini merupakan salah satu tenaga medis di Malteng.
Laporan tersebut dikuatkan dengan nomor : 04/SP/02/2025 tentang, Dugaan Tindak Pidana Aborsi yang melibatkan Anggota DPRD Maluku Tengah inisial “WRL” dan oknum Aparatus Sipil Negara.
Dalam laporan tersebut, oknum anggota DPRD ini dikabarkan telah melakukan tindakan yang serupa kepada salah satu korban lainnya, dengan iming-iming akan menikangi korban usai lantik menjadi DPRD. Namun si korban menolak melakukannya. (KM01)
