AMBON,KilasMaluku. – Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) serahkan tersangka Marselinus Melsadalim (30), Pembunuhan terhadap sang Istri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat. Penyerahan tersangka tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka ke JPU dilakukan sejak Senin (3/3) kemarin. Insiden ini terjadi pada 6 Desember 2024 lalu, di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar bernomor B-278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Handry mengungkapkan bahwa motif utama tersangka dalam melakukan aksi brutal ini adalah kecemburuan. “Korban ditusuk lebih dari empat kali menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Saat ini, kasus telah menjadi tanggung jawab JPU dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk proses persidangan,” tuturnya.
Sebagaimana terkait prosedur penanganan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dinyatakan telah selesai dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan, sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk dapat disidangkan. (KM02).
