AMBON,KilasMaluku.- Puluhan warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah menggelar demonstrasi di Markas Polres Malteng, Rabu (12/3).
Aksi tersebut dilayakan sejumlah warga guna mendesak Polres setempat bebaskan dua warga Hayan yang ditahan hingga saat ini. Dua warganya itu asalah Ardi Tuahaan dan Husain Mahulauw. Mereka ditahan lantaran merusaki Perusahan PT. Warga Gonda.
Masa aksi dalam orasimmya mengatakan, penahanan kedua warga tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional demi hukum. Bagi mereka, Ardi dan Husain merupakan warga yang dianggap tidak bersalah.
“Tindakan yang terjadi, kami anggap sebagai asas kausalitas. Dimana, tindakan itu merupakan timbal balik terhadap apa yang terjadi,” teriak koordinator Aksi, Reza Wailissa.
Menurut mereka, tindakan kedua warga yang ditahan, kata Wailissa, dianggap sebagai bentuk amukan, karena sasi adat yang dipasang di depan PT. Waragonda sengaja dirusaki.
“Masyarakat adat itu dilindungi oleh konstitusi tertinggi yakni UUD 1945. Kami minta bebaskan kedua saudara kami tanpa syarat. Mereka tidak bersalah,” jelasnya.
Salah tokoh warga Haya, Ali Tuahaan mengaku kecewa dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menekankan bahwa, jika kasus tersebut diabaikan oleh Polres dan jajarannya, maka pihaknya akan meminta Kapolda Maluku, untuk mengevaluasi Kapolres dan Kapolsek Tehoru.
” Jika tidak diindahkan, maka kami akan mengadukan Kapolres dan jajaran ke Polda Maluku,”tegasnya (KM02).
