Bula,KilasMaluku – Tujuh orang terdakwa Perkara Tindak Pidana Kehutanan Dihukum 1 tahun penjara. Selain penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp. 500 juta. Humakan ini lebih ringan dari Tunrutan Jaksa sebelumnya yaitu 1, 5 Tahun Penjara.
Tujuh terdakwa tersebut masing-masing berinisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O fan MR alias G. Mereka Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serama Bagian Timur (SBT), di Pengadilan Dataran Hunimoa SBT.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan seleuruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
” Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun Penjara penjara serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan, kemudian terhadap Terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan,” kata Hakim, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari SBT, Vektor Mailoa, S.H, Selasa (18/3).
Hakim juga menyebutlan barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 (tujuh belas) batang agar dirampas untuk dimusnahkan.
Kasi Intel, Vektor Mailoa mengatakan, Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para Terdakwa.
Dieketahui, peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024, saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (KM02).
