AMBON,KilasMaluku.–Terbukti melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, divonis 2 Tahun Penjara.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025). Korban beriniasl AKS (16).
Hukuman yang dijatuhi berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Salmin Saleh dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Hakim Marta.
Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 2 bulan.
” Dan menghukum terdakwa Salmin Saleh, agar membayar restitusi pada anak korban sebesar Rp. 7 juta rupiah kepada korban,”pintah Hakim.
Diketahui, terdakwa melancarkan aksisnya berawal pada Jumat tanggal 06 September 2024, saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, tempat korban sedang melaksanakan PKL.
Kasus bejat tersebut terungkap saat orang tuan da keluarga korban memberi laporan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease (KM02).
