HUKUM & KRIMINAL

Tujuh Anggota Polisi Bakal Dipecat, Jika Terbukti Langgar Kode Etik Polr

 

 

AMBON, KilasMaluku.–Sebanyak Tujuh personel anggota polisi bakal kembali dipecat dengan tidak terhirmat (PTDH). Pemcatan itu apabila dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Polri.

Tujuh anggota yang dipecat itu, empat di antaranya bertugas di Polda Maluku, dua di Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu di Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, Kamis (27/2/2025) di ruang PJU Mapolda Maluku.

Hadir juga pada kesempatan itu yakni, Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, serta perwakilan Ka SPN dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku, Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Buru Selatan juga mengikuti Rakor secara daring melalui Zoom Meeting.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan hasil Rakor memperkuat putusan Propam Polda Maluku serta keputusan sidang kode etik yang telah dilakukan di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan.

Keputusan ini tegas Kombes Aries merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas anggotanya

“Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku, serta keputusan sidang di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana ketujuh anggota ini dijatuhi sanksi PTDH,” tandas Kombes dalam rilisnya.(**/KM02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top