KILAS AMBON

Penkum Kejati Maluku Gelar Penyuluhan Hukum di SD Negeri 4 Ambon

AMBON,KM– Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum pada wilayah Pendidikan K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon bertempat di SD Negeri 4 Ambon, Kamis (6/2/2025)

Turut hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Seksi Penkum dan Humas Ardy, Jaksa Fungsional Michel Gasperz, dan Jaksa Fungsional Mourtis Palijama, dengan menyajikan materi terkait “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Pencegahan Penyalahgunaan Media Sosial dilingkungan Pendidikan”.

Dalam sambutannya, Ketua K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon Yulhendri, menyampaikan terima kasih kepada Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang telah berkesempatan hadir memberikan pemahaman dan pembekalan hukum terkait dengan tugas-tugas Guru atau Pendidik agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.

“Saya meminta kepada seluruh Dewan Guru yang hadir, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, kiranya apa yang disampaikan oleh para Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku, dapat diimplementasikan di Kelas maupun di Sekolah sehingga kita mampu melahirkan generasi yang memiliki budi pekerti menuju Indonesia emas tahun 2045” ungkap Ketua K3 SD Gugus III Yulhendri,

Kasi Penkum dan Humas Ardy, mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan baik dari Ketua K3 Sekolah Dasar Gugus III dan Para Kepala Sekolah serta Dewan Guru, semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan baik dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.

“Kejaksaan Republik Indonesia yang mungkin dikenal selama ini, hanya melakukan kegiatan penegakan hukum, namun untuk ketahui kami juga melakukan pencegahan melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana” Terang Kasi Penkum.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini, merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen setiap tahunnya yang bertujuan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadinya suatu perbuatan melawan hukum, yang dalam hal ini diharapkan mampu mengurangi kejadian-kejadian buruk yang menimpa dunia Pendidikan belakangan ini. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top