AMBON,KilasMaluku.- Mantan kepala kantor PT. POS Indonesia, Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady alias Akil divonis 3 tahun penjara.
Akil dipidanakan terkait kasus korupsi penyalagunaan dana PT. Pos Indonesia, Kantor cabang pembantu Werinama, dengan kerugian negara sebesar Rp. 398.467.680.
Kasi Penkum dan Hummas Kejati Maluku, Ardy mengatakan bahwa, hukum terdakwa itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi dua Hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (12/2/2025).
Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Akil Lahmady alias Akil terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady alias Akil, dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 Subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar Ardy, Kamis (13/2)
Tak hanya pidana kurungan, Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp398.467.680,-.
“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” jelasnya.
Diketahui, hukuman itu lebih berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 Tahun Penjara.
” Terdakwa juga didenda sebesar Rp200 Juta, dimana denda tersebut lebih besar dari Denda JPU sebelumnya, yakni Rp100 juta,” ungkap Ardy mengutip pernytaan Hakim (**”).
