AMBON,KM– Nama Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Marthin Luther Hutagaol disebut-sebut terkait dengan aliran dana dalam kasus dugaan suap yang melibatkan salah satu oknum Polda Maluku yakni Aipda RFT dengan salah satu pemain tambang emas di Gunung Botak ini sudah viral di media.
Hal ini mendapat sorotan publik, salah satunya dari ketua PUKAT Seram Fahri Asyatri, yang menyatakan, kasus ini menjadi atensi publik Maluku justru ditengah gencarnya Kapolri lakukan pembenahan internal.
Institusi ini menjadi sorotan karena ulah oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum memalukan dengan berbagai modus di banyak daerah di Indonesia, mulai dari kasus kriminal hingga korupsi.
“Kalau kita lihat kasus ini, agak aneh memang ketika Polres Buru sedang lakukan penegakan hukum, justru masih saja ada oknum di Polda diduga berupaya mencampur-tangani kasusnya dengan menjajikan kebebasan kepada tersangka tindak pidana.Jadi, seakan-akan mereka ini mau melangkahi kewenangan Polres” ujar, Fahri, Kepada Kilasmaluku,id Minggu (2/2/2025)
Menariknya lanjut Fahri, secara hieararki seorang Aipda tidak mungkin mengintervensi kasus yang ditangani Polres Buru bila tak ada kekuatan diatasnya. Belakangan mulai muncul satu nama yang disebut-sebut yakni Kombes MLH itu.
“Jadi, kalau kita lihat secara logis posisi MLH ini seolah-olah sebagai garantor yang karena pangkat dan kapasitasnya sebagai Irwasda itu yang membuat tersangka “B” yakin akan janji kebebasan dari si Aipda RFT itu” katanya
“Artinya, kuat dugaan ada upaya memperdagangkan pengaruh lewat anak buah untuk mengintervensi kasusnya dan menimba manfaat materi disitu” ujarnya menambahkan
“Saya kira kalau betul ada kucuran dana 150 juta dari pihak tersangka “B” ke Aipda RFT, maka tinggal kejar saja aliran dananya lewat rekening dan seterusnya itu penyidik lebih paham lah” cetus Fahri
Selain itu, yang jadi sorotan adalah ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan disitu yang menguntungkan pribadi plus menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan, itu yang krusial.
“Karena itu, sebaiknya Kapolda Maluku segera copot dulu Kombes MLH dari segala jabatan yang melekat padanya termasuk Aipda RFT agar proses hukum yang akan menyentuhnya tidak mengandung potensi abuse of power.” Saranya
Bisa saja dia gunakan jabatan dan kekuasaannya untuk mengintervensi proses yang sedang dilakukan Paminal misalnya, atau boleh jadi setelah kasus ini mencuat ada upaya penghilangan jejak barang bukti atau petunjuk lainnya itu potensial terjadi. Insitusi Polri harus steril dulu agar rakyat bisa kembali percaya.
“Ya, gimana kita mau percaya Polda kalau Irwasdanya saja model begitu?! Karena dimata public itu ada semacam asumsi yang terbangun berdasarkan pengalaman bahwa polisi tidak akan mungkin proses polisi” ucapnya menambahkan
Kalua pun ada itu hanya semacam upaya memperbaiki citra saja tapi proses kasusnya setengah hati karena kekhawatiran publik akan ada upaya menjadikan yang dibawah jadi tumbal untuk melindungi posisi mereka yang diatas.
“Pada posisi ini, saya kira Kapolda harus lebih tegas dan terbuka. Kalau rakyat yang terlibat korupsi saja bisa dipajang dimuka publik dengan tangan terborgol bahkan ada pejabat public yang Namanya terkait dengan sebuah kasus saja itu tahu diri begitu namanya disebut saja langsung mundur diri, masa Polda Maluku tidak bisa jadi contoh kaya gitu?!” Pungkasnya (KM01)
