AMBON,KilasMaluku.– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan pada Seram Bagian Timur (SBT) terima tersangka tahap II dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Kehutan dari Penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua.
Penyerahan 7 orang tersangka diantaranya yakni, AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G, dan Tersangka AT alias O, di Kejari SBT pada Senin (24/2/2025), diterima langsung oleh Ahmad Latupono, Fauzan Machmud dan Vicky Gusti Perdana.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri SBT, Vector Mailoa mengungkapkan bahwa, peristiwa ini bermula sekira pada tanggal 21 September 2024, saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten SBT.
” Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Vector dalam rilisnya, Selasa (25/2).
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur akan segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
” Bahwa terhadap Tersangka dilakukan Penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo.
Kemhdian Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (KM02).
