HUKUM & KRIMINAL

Dua Terdakwa Kasus Perusakan Kantor KPU SBT Jalani Sidang

BULA-AMBON, KilasMaluku.- Dua terdakwa kasus pengerusakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serama Bagian Timur beberapa waktu lalu, kini menjali sidang perdana pada Kamis (30/1) di Pengadilan Negeri setempat.

Dua terdakwa itu masing-masing, Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa Siwan alias Egen. Keduanya dikenakan pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.

Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa, menjelaskan bahwa persidangan pertama telah dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.10 WIT.

“Persidangan ini membahas kasus pengerusakan kantor KPU Desa Wailola, Kecamatan Bula, yang terjadi pada Jumat (6/12/2024) lalu sekitar pukul 21.30 WIT,” ujar Mailoa dalam press rilisnya, Jumat (31/1).

Akibat aksi vandalisme tersebut, kantor KPU mengalami kerugian material senilai Rp14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Kerusakan ini menimbulkan gangguan terhadap aktivitas KPU setempat, yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum.

Mailoa menjelaskan bahwa, agenda persidangan ini meliputi tiga tahap utama, yakni pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. “Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan,” jelasnya. (**/KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top