AMBON, KilasMaluku.–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, resmi menetapkan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai Walikota-Wakil Walikota Terpilih periode 2025-2030, Kamis (6/2/2025) malam.
Keduanya ditetapakan berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Ambon, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Muhammad Tadi Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay, dengan nomor perkara 246/PHPU terhadap KPU maupun pihak terkait.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud saat memimpin rapat pleno terbuka didampingi seluruh Komisionernya mengatakan, penetapan Bodedwin – Ely merujuk pada Surat Keputusan (SK) dengan nomor 5 Tahun 2025.
“Berdasarkan SK Nomor 5 Tahun 2025, KPU menetapkan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon Terpilih periode 2025-2030,” ujarnya.
Setelah itu, KPU akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon kepada DPRD Kota Ambon.
” Jumat (7/2/2025) pihaknya akan menyampaikan surat kepada DPRD Kota Ambon untuk usulan pengesahan dan pelantikan, karena berdasarkan aturan paling lambat satu hari setelah penetapan paslon terpilih, KPU harus menyampaikan kepada DPRD,” jelasnya.
Diketahui, Bodewin- Ely ditetapkan sebagai pemenang Pilwalkot 2024, dalam hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara, dengan jumlah suara sebanyak 67.131 dari total 161.792 suara di Kota Ambon.
Diposisi kedua, ditempati oleh Jantje Wenno-Syarief Bakri Assyatri dengan 55.877 suara, urutan ketiga Agus Ririmasse-Novan Liem dengan 31.018 suara dan posisi terakhir yakni, M.Tadi.Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay 7.766 suara. (KM02).
