AMBON,KilasMaluku.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, resmi menetapakan Raja Negeri Hatalai berinisial HL sebagai tersangka kasus pencabulan secara berulang kali terhadap korban berinisial BP.
” Ia, Raja Hatalai sudah ditetapkan sebagai tersangka sejaka beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ibda Janete S Luhukay, Rabu (15/1/2025) kepada sejumlah awak media.
Sebelum ditahan, palaku HL kata Luhukay sebelumnya sempat mangkir dari panggilan. Dan saat ini pelaku langsung ditahan dan di kurung di Rumah Tahanan Polresta Ambon.
” Sebelumnya itu tersangka pernah kami panggi lagi, tapi tidak menghadiri undangan yang dikirim penyidik, kemudian pasa Senin kemarin dipanggil kedua kalinya lagi dan Selasa dia datang, dan langsung saa itu juga kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
” Ada tiga orang saksi termasuk korban yang sudah kami periksa dan bukti cukup kuat sehingga HL kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas tambahnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon. Kemudian aksi kedua dilakukan juga dalam bulan dan penginapan yang sama. ” Kasu tersebut baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon,” terangnya.
Atas perbutannya Tersangka HL disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. Dan dincaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (KM02)
