AMBON,KM– Warga kampung Timor, kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,berinisial ST (39) ditangkap satuan reserse narkoba Polresta atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 18.45 WIT
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay, menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka ST.
“Saat digeledah petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja di dalam penguasaan tersangka,” ungkap, Ipda Janet Luhukay kepada wartawan, Rabu (22/1/2025)
Hasil interogasi petugas mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian.
Tersangka ST dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KM01)
