Oleh : Risno Ibrahim (Fungsionaris PB HMI).
AMBON,KM–Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menuai sorotan tajam. Dengan alasan meningkatkan penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp3.005,1 triliun dalam APBN 2025, kebijakan ini justru dianggap mengabaikan kondisi rakyat kecil yang masih berjuang memulihkan ekonomi pasca-pandemi. Dalam situasi di mana daya beli masyarakat terus melemah sepanjang 2024, menaikkan tarif PPN adalah kebijakan yang keliru dan tidak berpihak. Kenaikan pajak ini akan langsung dirasakan oleh rakyat kecil dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa, yang semakin memberatkan beban hidup mereka.
Daya beli masyarakat adalah fondasi utama perekonomian Indonesia, namun kebijakan ini justru mengabaikan fakta bahwa konsumsi rumah tangga, yang menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB), sedang berada dalam kondisi rentan. Barang kebutuhan pokok yang dikenai pajak akan semakin mahal, memaksa masyarakat mengurangi konsumsi. Ketika konsumsi rumah tangga melemah, perekonomian nasional ikut tertekan. Dalam situasi ini, pertanyaan besar muncul, apa gunanya meningkatkan penerimaan negara jika rakyat yang menjadi penopangnya justru semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar?
Pemerintah berdalih bahwa dampak kenaikan PPN terhadap inflasi hanya bersifat sementara, dengan proyeksi kenaikan sekitar 0,9%. Namun, inflasi sering kali tidak sesederhana itu. Lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN akan langsung memengaruhi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang pendapatannya tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup. Ironisnya, kelompok ini juga yang paling sedikit menerima manfaat langsung dari program pemerintah. Dampak tersebut berpotensi menjadi momok berkepanjangan, terutama jika biaya produksi di berbagai sektor ikut melonjak, sehingga menekan pelaku usaha kecil dan menengah yang juga merupakan tulang punggung perekonomian.
Janji pemerintah bahwa dana hasil kenaikan pajak ini akan digunakan untuk membiayai program prioritas seperti “Makan Bergizi” dan “Kesehatan Gratis” terdengar mulia, tetapi menimbulkan keraguan besar. Rekam jejak pengelolaan anggaran di Indonesia masih dipenuhi masalah kebocoran, inefisiensi, dan korupsi. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, sulit bagi masyarakat untuk percaya bahwa kenaikan pajak ini benar-benar akan memberikan manfaat nyata bagi mereka. Jika dana ini tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini hanya akan menjadi beban tambahan bagi rakyat tanpa imbal balik yang berarti.
Kenaikan PPN bukanlah satu-satunya solusi untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengeksplorasi alternatif yang lebih adil, seperti memperluas basis pajak dengan menjangkau sektor-sektor yang selama ini luput dari kewajiban pajak, seperti ekonomi digital dan aktivitas perdagangan informal. Selain itu, memperbaiki pengawasan terhadap pengemplang pajak dan menekan kebocoran anggaran adalah langkah yang lebih masuk akal daripada membebani masyarakat kecil. Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, langkah seperti ini menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil dan mendorong keadilan pajak.
Ketika pemerintah berdalih bahwa dampak kenaikan PPN hanya kecil, mereka lupa bahwa ekonomi Indonesia dibangun oleh petani, buruh, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro. Bagi mereka, kenaikan sekecil apa pun berarti mengurangi porsi makan, mengorbankan pendidikan anak, atau menunda perawatan kesehatan. Kebijakan ini tidak hanya menghantam dompet mereka, tetapi juga menurunkan kualitas hidup. Bukannya memberikan dukungan, pemerintah justru memilih jalan pintas dengan membebankan masalah fiskal kepada mereka yang paling rentan.
Selain dampak ekonomi, kenaikan PPN ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Minimnya sosialisasi dan transparansi terkait kebijakan ini membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Kepercayaan adalah modal utama dalam membangun kebijakan publik, dan jika masyarakat merasa pemerintah tidak mendengarkan suara mereka, resistensi akan meningkat. Kebijakan ini, alih-alih memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat, justru bisa menjadi bumerang yang melemahkan legitimasi pemerintah.
Kenaikan PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Di tengah situasi ekonomi yang masih rapuh, langkah ini terasa terburu-buru dan tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. Jika pemerintah benar-benar peduli terhadap kesejahteraan rakyat, mereka seharusnya mencari solusi yang lebih inklusif dan tidak membebani kelompok rentan. Penundaan kenaikan PPN hingga ekonomi stabil dan eksplorasi alternatif lain seperti memperluas basis pajak atau menekan korupsi adalah pilihan yang jauh lebih masuk akal.
Dalam kesimpulannya, kenaikan PPN ini adalah simbol ketidakadilan yang berisiko besar bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus berhenti memandang rakyat kecil sebagai objek yang mudah dipajaki, dan mulai melihat mereka sebagai mitra dalam membangun negara. Tanpa perubahan kebijakan yang lebih adil dan manusiawi, kenaikan PPN ini hanya akan memperdalam luka sosial dan ekonomi yang sudah ada. Rakyat Indonesia berhak atas kebijakan yang berpihak pada mereka, bukan yang semakin membebani hidup mereka. (KM01)