AMBON,KM– Tiga tersangka dugaan korupsi Rp 2,8 miliar lebih pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 diserahkan ke kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (9/1/2025)
Penyerahan tiga tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diterima langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin, Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo, dan Adrian Wahyu Ramadhan.
Ketiga tersangka masing masing berinisial “IU” selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan/ Pengguna Anggaran (PA), “DS” selaku ASN / Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinas Kesehatan merangkap mantan Pejabat Penatausahan Keuangan SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan dan “AS” selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan.
Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00 tersebut, oleh Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889,00. yang ditampung melalui rekening tersangka “AS”.
“Hari ini sekitar pukul 11.00 Wit, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 (tiga) Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan korupsi pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru” ungkap Kasi Penkum.
Perbuatan para tersangka lanjut Ardy sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana. Jelasnya
Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wit, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. Pungkasnya (KM01)
