HUKUM & KRIMINAL

Habisi Nyawa Pasanganya Gegara Sering Dipukul, Wanita Muda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

 

AMBON, KilasMaluku.–Wanita muda, LIN WAEL alias LIN (23) tahun, pelaku pembunuhan terhadap pasangannya dikawasan Hatel Sumber Asia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, belum lama ini berhasil amankan Polresta Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease. Pelaku ditangkan setelah dilakukan penyedilikan

LIN menghabisi korban LA SIDIDIN (LS), lantaran kesal akibat sering mendapatkan perlakuan kasar dari korban akibat tengah dipengaruhi Minuman Keras (Miras) jenis sopi. Kajadian itu beralngsung Minggu (22/12/2024) lalu. Pelaku diancam 15 Tahun Penjara.

KRONOLOGI KEJADIAN

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet Luhukay, menlaskan bahwa, kejadian itu terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.

” Berawal dari adanya laporan dari keluarga korban bahwa telah ditemukan korban Sdr. LA SIDIDIN (LS) dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wit bertempat di Jalan Pantai Mardika – Belakang Kota Kec. Sirimau – Kota Ambon tepatnya di belakang Hotel Sumber Asia dengan banyak Luka sayatan di leher korban,” ungkap Luhukay rislinya, Kamis (2/1/2025).

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Luhukay, tim buser Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease berserta Penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan Penyelidikan di TKP dan juga mengumpulkan bukti – bukti serta Keterangan saksi – saksi di TKP. Dari rangkaian proses Penyelidikan tersebut, di temukan ada indikasi pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban LS.

” Setelah dilakukan interogasi kepada saksi – saksi dan di kaitkan dengan Barang bukti yang dimankan di TKP di temukan fakta bahwa Tersangka adalah Sdri. LIN WAEL Alias LIN (LW) yang sudah hidup bersama dengan korban kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun. Namun tersangka sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun secara non fisik dari korban, apa lagi jika korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras,” jelansya.

AKSI PEMBUNUHAN

Beranjak dari hal tersebut, tepat Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 Wit, korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 (dua) orang anak tersangka dan membentak korban serta menyuruh korban dan 2(dua) orang anaknya keluar dari tenda tersebut.

Sedangkan tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 (dua) orang anaknya dan diikuti oleh korban sambil korban tetap membentak tersangka. Kurang lebih 7 (tujuh) meter dari tenda tempat mereka tidur.

Tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan yang disampaikan oleh korban, sehingga tersangka LW menyuruh anaknya yang masih berusia 7 (tujuh) tahun menggendong adiknya yang masih balita.

Tersangka kemudian kembali ke tenda dan mengambil 1 (satu) buah parang dan juga 1 (satu) buah pisau. Usai mengambil parang, pelaku kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan menggunakan pisau tersebut hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangkapun langsung menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang yang dibawahnya tersebut.

Usai mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 (dua) orang anaknya. Kemduain parang yang digunakan untuk menebas korban itu kembali di letakan di dalam baskom yang berisi air. Sedangkan pisau di letakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan.

Kemudian tersangkapun bersama 2 (dua) orang anaknya bergegas meninggalkan lokasi kejadian menuju ke depan jalan seolah – olah tidak pernah terjadi apapun.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (***/KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top