POLITIK

Terlibat Kejahatan Pilkada, Kepala Puskesmas Banggoi SBT Diserahkan ke Jaksa Beserta Barang Bukti

 

AMBON,KilasMaluku– Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri seram Bagian Timur (SBT) menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana keterlibatan ASN dalan Pemilihan kepala daerah 2024.

Tersangka berinisial NP yang merupakan ASN selaku Plt Kepala Puskesmas Banggoi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kamis (12/12/2024) kemarin

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Ibu Ferdinanda Enike Tupan, S.H. telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Keterlibatan ASN pada Kampanye Calon Kepala Daerah” ungkap, Kasi Penkum Kejati dalam rilisnya, Jumat (13/12/2024)

Tersangka NP disangka melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimua” pungkasnya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top