HUKUM & KRIMINAL

Plt Kepala Puskesmas Banggoi SBT Dituntut 2 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Pilkada

AMBON,KM– Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pemiliha kepala daerah, Plt kepala puskesmas Banggoi berinisial NP dituntut 2 bulan penjara denda Rp 2.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Hunimua, Bula, Selasa (17/12/2024)

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, tedakwa AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kuruangan” pinta JPU

Menurut jaksa terdakwa NP “dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye”

Usai membacakan tuntutan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, sebelumnya Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top