POLITIK

KPU Maluku Memastikan Hasil Penetapan Perolehan Suara Gubernur-Wakil Gubernur Pada 15 Desember

Ketua KPU MALUKU, M. SHADEK FUAD

 

 

AMBON, KilasMaluku.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, memastikan penetapan perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2024-2029, akan berlangsung pada 15 Desember 2024.

Perolehan suara tersebut merupakan hasil dari pemungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik itu Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wakilota yang berlangsung pada 27 November kemarin.

” KPU Provinsi Maluku akan menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut paling lambat tanggal 9- 15 Desember 2024,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shadek Fuad dam siaran persnya belum lama ini.

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap hasil Pemungutan dan Penghitungan suara tersebut, KPU menggunakan teknologi informasi SIREKAP untuk melakukan upload Dokumen Model C- Hasil KWK menjadi informasi publik.

Untuk itu, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang pada tingkat kecamatan oleh PPK, dari tanggal 28 November sampai dengan 3 Desember 2024.

” Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 November sampai tanggal 6 Desember 2024. Sedangkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Maluku pada tanggal 30 November sampai tanggal 9 Desember 2024,” jelas Fuad.

Maka dari itu, selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, KPU berharap semua pihak bisa menghormati dan melancarkan hasil dari perhitungan suara nantiny.

” KPU Provinsi Maluku mengajak seluruh pihak mengikuti secara terbuka dan transparan serta menghormati proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang sedang dilakukan secara berjenjang,” tandasya.

Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku diikuti sebanyak tiga Paslon. Tiga paslon tersebut adalah, Nomor urut 1, Jefry Apoly Rahawaring – Abdul Mukti Keliobas, Paslon Nomor 2, MuraT Ismail- Michael Wattimena dan Paslon Nomor Urut 3 yakni, Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath.

Dimana dari hasil perhitungan Quick Count (Hitung Cepat) sementara berdasarkan hitungan cepat, Paslon nomor urut 3 dengan Jargon ” LAWAMENA” kini unggul perolehan suara sementara. (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top