HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Jembatan Tetoat Rp38 Miliar Hingga Covid-19 Belum Tuntas, Kejati Maluku Diminta Tegas

 

 

AMBON,KilasMaluku.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belakangan ini, menunjukan sikap tegas dengan berhasil mengungkap kasus korupsi. Ada yang sudah masuk pengadilan, maupun kasus yang baru diumukan tersangkannya hanya sebagian.

Seperti halnya mantan Sekretris Daerah Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu. Perkaranya kini telah berproses di Pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi.
Djafar terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada tahun 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar.

Sebaliknya dengan kasus dugaan korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru. Proyek bernilai Rp14 miliar, pinjaman dari PT SMI di 2021 ini, penyidik Pidsus Kejati setempat berhasil menetapkan dua orang tersangka.

Tak sampai disitu, korps adhyaksa ini juga tegas akan menuntaskan sejumlah kasus karupsi diakhir 2024, tahun ini.
Pengakuan tersebut disampaiakan Kasi Penkum dan Hummas Kejati Ardy kepada wartawan melalui pesan Whatsapnya.

” semuanya tetap akan diselesaikan dalam tahun ini,” tulis Ardy menjawab pertanyaan wartawan terkait sejumlah lasus yang ditanganinya.

Adapun sejumlah Kasus yang masi terdiam di Meja Penyidik, yakni, Kasus Dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19 Miliar; Kasus proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar.
Kemudian kasus Dugaan Korupsi 140 Ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon; Pembangunan Jembatan Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp38 miliar.

Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke penyidikan.
Belum lagi kasus dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz); BRI Namlea-Ambon, yang saat ini juga masih dalam penyelidikan mereka.

Menyikapi sikap lembaga yang dipimpin, Agoes SP, Praktisi Hukum, Henri Lusikooy berharap ada sikap tegas dari Kejati Maluku untuk membongkar sejumlah kasus yang ditangani mereka.

“Kalau kita ikuti, memang ada banyak perkara yang ditangani, khusus di Kejati Maluku. Bagi kami orang hukum, harus ada kepastian hukum dari tujuan hukum itu sendiri. Jaksa harus tegas dan serius, jangan hanya bisa memupuk kasus di meja saja,” pintah Hendrik saat dimintai tanggapanya, Minggu (15/12/2024).

Selain itu, Henri mengatakan, sesuai intruksi Jaksa Agung, dalam menjaga citra lembaga Kejaksaan di mata publik, maka Kejati Maluku harus mampu menjawab kebutuhan publik, salah satunya menuntaskan persoalan korupsi di bumi raja-raja ini.

“Korupsi ini adalah kejahatan luar biasa. Uang negara, uang rakyat yang disalaggunakan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Nah, jaga citra, jaga kepercayaan publik sebagaimana perinta Jaksa Agung,” tandasnya (ZA).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top