AMBON,KilasMaluku.– Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang, kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar – Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023, resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Status penyidikan terhadap perkara bernilai Rp7,2 miliar ini, diumumkan lewat gelar perkara yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (11/12/2024).
“Tadi sudah gelar. Naik penyidikan,” kata sumber media ini dilingkup Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah beralih status ke penyidikan, akui sumber, tim penyidik segera menetapkan tersangka, setelah proses pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan dilakukan.
Siapa tersangkanya, kita ikuti saja. Nama-nama seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu; PPK; PPTK; Kontraktor hingga Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada yang berada di Surabaya diduga kuat, akan bertanggungjawab atas proyek amburadul itu.
“Ikuti saja perkemambangan selanjutnya. Nama-nama itu kuat jadi tersangka. Ikuti saja, su naik penyidikan. Berarti tidak lama lagi akan ditetapkan tersangka,” terangnya.
Dari informasi media ini, diduga kontraktornya berinisial SU, orang dekatnya Murad Ismail, mantan Gubernur Maluku. Sementara pemilik perusahaan pemenang proyek jalan danar-tetoat, Direktur Commanditaire Vennootschap (CV) Jusren Jaya, Novi Pattirane sudah diperiksa sejak awal. “Kantraktor belum hadir,” katabKompol Ryan.
Usai diperiksa, Kadis PUPR Maluku itu kepada wartawan mengaku jika pembayaran proyek tersebut dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.
Ia juga tidak menapik bahwa, dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di Bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA (Pengguna Anggaran),” jelasnya.
Menurut dia, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA Saya di sodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM (surat perintah mambayar) untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” sebutnya (***/ZA).
