AMBON, KilasMaluku.- Kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar – Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 resmi berstatus penyidikan. Sejumlah saksi akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa. Salahsatunga Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu.
Pemeriksaan mereka bertujuan untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi atas proyek bernilai Rp7,2 miliar itu, di tahap penyidikan.
“Kemarin kan periksa masih penyelidikan. Ini kan sudah penyidikan, nanti mereka semua akan diperiksa lagi, termasuk dia (Kadis PUPR) Maluku,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena via selulernya, Kamis (12/11/2024).
Selain periksa saksi, lanjut Hujra, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kita sudah koordinasi (BPK), untuk hitung kerugian. Setelah semua rampung, maka selanjutnya akan diumumkan tersangka. Kita kerja cepat dan profesional,”tegas Hujra.
Soal siapa tersangka, Hujra enggan merinci. Namun, dia memastikan tersangka lebih dari satu.
“Siapa yang terlibat, membantu mencairkan anggaran serta ikut serta bersama melakukan, ya, tetap akan kita minta pertanggungjawaban hukum,” jelas Hujra.
Diberitakan sebelumnya, setelah beralih status ke penyidikan, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku gerak cepat, untuk menetapkan tersangka.
Siapa tersangkanya? kita ikuti. Nama-nama seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu; PPK; PPTK; Kontraktor hingga Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada yang berada di Surabaya diduga kuat, akan bertanggungjawab atas proyek amburadul tersebut.
“Nama-nama itu kuat jadi tersangka. Ikuti saja, su naik penyidikan. Berarti tidak lama lagi ada tersangka,” ujar sumber.
Kepastian naiknya kasus proyek jalan Danar-Tetoat tahun 2023 ke penyidikan ini juga dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan.
“Sudah gelar naik penyidikan,”akui Kompol Ryan singkat, saat ditanya media ini via pesan Watshapp.
Sebelumnya, Kompol Ryan mengaku jika kontraktor proyek Jalan Danar-Tetoat belum menghadiri panggilan penyidik.
Dari informasi media ini, diduga kontraktornya berinisial SU, orang dekatnya Murad Ismail, mantan Gubernur Maluku. Sementara pemilik perusahaan pemenang proyek jalan danar-tetoat, Direktur Commanditaire Vennootschap (CV) Jusren Jaya, Novi Pattirane sudah diperiksa sejak awal.
“Kantraktor belum hadir,” katabKompol Ryan.
Sementara, Ismail Usemahu diperiksa, Senin (9/12/2024). Kurang lebih delapan (8) jam, orang nomor 1 di PUPR Maluku itu diperiksa tim penyelidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus setempat.
Usai pemeriksaan Usemahu mengaku, jika pembayaran proyek tersebut dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.
Usemahu juga tidak menapik bahwa, dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di Bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu.
Saya PA (Pengguna Anggaran),” jelas Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA Saya di sodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM (surat perintah mambayar) untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” sebut Usemahu.
Menyoal, apakah dirinya mengetahui realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen namun telah dicairkan anggaran 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,”tegas Usemahu.
Usemahu juga mengatakan tidak sempat melakukan On The Spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh, kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (On The Spot), Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,”tandasnya menutup. (***).
