HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Terima Tersangka Korupsi ADD-DD, Kepala Pemerintah Negeri Tutuk Tolu SBT langsung di Bui

 

AMBON,KilasMaluku.- Penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT), menyerahkan Kepala Desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur berinisial URDAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ferdinanda Enike Tupan dan Fauzan Machmud.

Pelaku URDAP ditahan lantaran penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD-DD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagina Barat (SBT) tahun 2020-2021 dan 2022,

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan URDAP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

” Tersangka URDAP melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kasi Intel, Fauzan dalam rilisnya, Selasa (11/12/2024).

Untuk itu, terhadap tersangka URDAP kemduian dilakukan penahanan rutan di Lembaga kelas III wahai selama 20 hari terhiutng mulai Selasa 10 – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.

Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon (***).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top