AMBON,KilasMaluku.– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Sulistyo Cahyo Ramadhan,resmi menggiring dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan DAM PARIT Desa Sariputih pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), ke meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/12).
Dua terdakwa yang diadili dalam perkara ini antaranya, ketua kelompok Tani, W Waridin dan Bendahara kelompok Tani, Ahmad Riyadi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU itu di pimpin ketua majelis hakim, Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota lainnya, masing-masing, Lutfi Alzagladi dan Paris Edward Nadeak, sedangkan kedua terdakwa hadir didampingi tim penasehat hukumnya Dr. Antoni Hatane.
JPU Sulistyo Cahyo Ramadhan, saat membacakan surat dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa bermula dari Tahun 2021, saat itu Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan DAM PARIT. Anggaran ini kemudian diterima melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kata Sulistyo, dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.
” Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” beber JPU.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli Fisik dari Politeknik Negeri Ambon dan Hasil Audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.158.800.041,- (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu empat puluh satu rupiah).
“Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas JPU.
Usai membacakan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU. (KM02).
